samedi 19 avril 2014

Diseminasi Hasi Riset Pengelolaan Cagar Budaya Banten Lama



Peringatan World Heritage Day Tahun 2014 akan diadakan pada Jumat petang (18/04) di kompleks Museum Situs Kepurbakalaan (Site Archaeological Museum) Banten Lama. Inisitatif Banten Heritage yang mengusulkan Kota Serang sebagai tempat penyelenggaraan Hari Pusaka Dunia yang ke-4 telah direspon positif oleh Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI / Indonesian Heritage Trust) karena warisan budaya Banten yang sangat potensial untuk dijadikan model pelestarian kota-kota heritage di Indonesia. Sejalan dengan semangat pelestarian pusaka budaya itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) yang telah melakukan serangkaian riset di Trowulan (Kota Majapahit, Jawa Timur), Borobudur (Jawa Tengah) dan Banten Lama (Provinsi Banten) dua tahun terakhir memandang perlu melakukan diseminasi hasil penelitian di hadapan publik Banten, melalui kegiatan Workshop bertemakan Kajian Politik Ekonomi Pelestarian Cagar Budaya Situs Majaphait di Trowulan, Candi Borobudur, dan situs Banten Lama”.
Kegiatan workshop tersebut difokuskan pada pembahasan “Pengelolaan Cagar Budaya Banten Lama” pada Kamis pagi (17/04) di Ruang Pertemuan Museum Situs Banten Lama, dengan menghadirkan pembicara utama dari PMB LIPI, Dr. Herry Yogaswara mewakili tim peneliti, kemudian Dr. Moh Ali Fadillah selaku pembahas pertama dari Balitbangda Provinsi Banten, dan Adrian Perkasa sebagai pembahas kedua dari BPPI / Indonesian Heritage Trust. Sementara itu peserta yang hadir terdiri dari berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah diantaranya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, Disbudpar Provinsi Banten, Forum Peduli Budaya Banten, Lembaga Banten Heritage, Lembaga Bantenologi IAIN SMHB Serang, Himpunan Pramuwisata Daerah Banten, unsur perguruan tinggi lain dan para pelaku seni dan budaya kota Serang, Pandeglang, Lebak, Cilegon, dan Tengerang.
Kepala Pusat PMB-LIPI, Dr. Endang Turmudi dalam pembukaannya mengatakan bahwa
cagar Budaya Banten Lama merupakan cagar budaya yang memiliki arti yang sangat penting. Banten Lama merupakan bukti sejarah kebesaran suatu kerajaan Islam pada masanya dan merupakan sumber pemahaman akademis dan ilmiah tentang perkembangan Islam di Indonesia. “Oleh karenanya sangat tepat jika kita sekarang bertemu muka membahas hasil riset LIPI tentang Pengelolaan Cagar Budaya Banten Lama, agar menjadi acuan akademis bagi para pemangku kepentingan”, ajaknya.
Sementara itu, dalam paparannya, Ali Fadillah mengatakan persoalan krusial dalam pengelolaan situs Banten Lama terletak pada tiga hal, yaitu status hukum situs dimana antara dead monument dan living monument berada dalam satu kawasan, pengelolaan situs dan kawasan cagar budaya dan pemanfaatannya bagi publik. Usulnya agar semua pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan situs Banten Lama diarahkan pada terwujudnya kondisi ideal yang mengkobinasikan kepentingan pelestarian dan pemanfaatan situs arkeologi secara berkesinambungan dengan pendekatan cultural resources management (CRM) ke arah terbentuknya suatu Taman Arkeologi dan Budaya Islam Banten Lama (Banten Islamic Archaeological and Cultural Park) yang dipahami oleh semua pihak. “Terbentuknya suatu badan pengelola bersama diharapkan dapat menjadi wadah semua kepentingan untuk pengelolaan jangka panjang keseluruhan kawasan situs Banten Lama”, katanya.
Terkait dengan itu, Adrian Perkasa memberikan beberapa succes story di beberapa kota pusaka di negara lain. “Pada awalnya semua dimulai dengan konflik kepentingan, tetapi toh pada akhirnya, dengan pendekatan pelestarian pusaka budaya untuk kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik”. Ditambahkan Adrian, “Contoh kasus beberapa kota bersejarah di Thailand dan negara lain misalnya, kalau di sana berhasil, kita yakin, di Banten Lama pun akan bisa berjalan dengan baik”, harapnya.
Tampil sebagai pembicara utama, Herry Yogaswara menyampaikan pengalaman risetnya di Trowulan (bekas ibukota Kerajaan Majapahit), Kompleks Candi Borobudur dan terakhir Situs Banten Lama (bekas ibukota Kesultanan Banten. Herry menemukan ada permasalahan umum yang ditemukan di lapangan, yaitu adanya kontestasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan ketiga kompleks situs tersebut. Tetapi dalam detil-detilnya ada perbedaan yang sangat signifikan. “Persoalan utama di situs Banten Lama terkait dengan adanya living monument pada kawasan situs arkeologi yang memerlukan penanganan khusus“.  Bahwa kemudian, “Konflik antara pengelolaan situs belum dapat terselesaikan, memerlukan perhatian dari semua pihak, terutama dari pengambil kebijakan, yang kewenangannya sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, tambahnya.
Dalam kesempatan diskusi, banyak pertanyaan dan usul-usul konstruktif mengemuka. Salah satu isu terpenting adalah adanya unsur pembiaran terhadap masalah tersebut, sehingga muncul usulan dari Budi Prakosa, SH mewakili lembaga Banten Heritage, “Permasalahan situs Banten Lama sebenarnya telah lama mengemuka, dan apabila hal ini dibiarkan terus, langkah class action harus diambil sebagai pilihan, mengapa tidak!”, katanya penuh semangat. Tetapi hal itu harus menjadi pilihan terakhir, karena menurut Dr. Endang Turmudi dan dikuatkan oleh Dr. Riwanto dari PMB – LIPI, bahwa kita harus mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Faktanya, sudah cukup besar program dan anggaran dari Pemda dialokasikan untuk Pengelolaan situs Banten Lama, maka “Class action harus menjadi pilihan terakhir, bahkan sedapat mungkin tidak perlu dilakukan dengan dialog multipihak” katanya.

Aucun commentaire:

Enregistrer un commentaire