Sistem inovasi
dewasa ini merupakan topik yang sedang banyak dibahas diberbagai kalangan
terutama pemerintahan, baik tingkat nasional maupun daerah.Para pemimpin
nasional dan daerah menekankan perlunya inovasi untuk meningkatkan daya saing. Demikian
pula dengan Provinsi Banten, dalam sambutannya pada acara kunjungan Menteri
Riset dan Teknologi ke Rangkasbitung
dalam rangka Penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama untuk Pengembangan
Sistem Inovasi Daerah (22 Februari 2012), Gubernur Banten menyatakan bahwa
“Inovasi dengan segala aspeknya merupakan kunci yang sangat penting bagi
pembangunan di daerah, terlebih Provinsi Banten dengan delapan kabupaten dan
kota, memiliki banyak potensi baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia”.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Banten memiliki komitmen kuat
untuk mengembangkan potensi dan
sumberdaya yang ada dengan memanfaatkan kemajuan Iptek.
Untuk mengelola
sumberdaya daerah itu, kata kuncinya adalah “inovasi”. Namun penggunaan
istilah “inovasi” kerap dipersepsikan sebagai “invensi” padahal kedua istilah
tersebut memiliki makna yang berbeda.Invensi,menurut
Undang-Undang No. 14 Tahun2001 tentang “Paten”, adalah hasil serangkaian
kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau sesuatu yang belum ada
tetapi masih belum menunjukkan adanya manfaat ekonomi. Sedangkan inovasi secara sederhana dapat
diartikan sebagai hasil dari sebuah invensi yang telah dikomersialkan.Dalam hal
ini Inovasi harus mengakibatkan adanya peningkatan produktivitas dan nilai
tambah ekonomi pada sebuah produk/aktivitas usaha.
Dengan terus
meningkatnya berbagai penemuan baru dan menghasilkan produk baru berbasis
Iptek, pemaknaan inovasi belakangan semakin kompleks, yang tidak hanya sekedar
istilah, melainkan berkembang menjadi sebuah konsep. Sebuah lembaga bentukan Organisasi Kerjasama
Eropa yang dibentuk pada tahun 1961, The
Organization for Economic Development (OECD) mendefinisikan inovasi sebagai suatu proses kreatif
dan interaktif yang melibatkan kelembagaan pasar dan non-pasar (1999). Ada pula
yang mengartikan inovasi sebagai
“ciptaan baru” yang memiliki nilai ekonomi tinggi; yang pada umumnya dilakukan
oleh perusahaan atau dapat juga oleh para individu.
Dalam beberapa referensi
disebutkan bahwa “inovasi” adalah aplikasi komersial yang pertama kali dari suatu produk
atau proses yang baru. Sedangkan Rosenferd (2002), seperti dikutipAtang Sulaeman
(2010), menyebut bahwa inovasi adalah
transformasi pengetahuan kepada produk, proses, dan jasa baru; dan juga bisa
diartikan sebagai tindakan menggunakan sesuatu yang baru. Sementara itu Dr. Tatang S. Taufik, Deputi
Kebijakan Iptek pada BPPT (2005) yang menyatakan bahwa inovasi adalah sebuah proses dan/atau hasil pengembangan dan/atau
pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan
teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan dan/atau memperbaiki produk
(barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai
(terutama ekonomi dan sosial) yang berarti (signifikan); atau proses dimana
gagasan, temuan tentang produk atau proses diciptakan, dikembangkan dan
berhasil disampaikan kepada pasar.
Namun untuk
mendefinisikan inovasi dalam konteks penelitian, pengembangan dan penerapan
Iptek, istilah inovasi dapat mengacu pada UU No. 18 Tahun 2002. Pada penjelasan
istilah, inovasi dinyatakan sebagai
kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan
mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru
untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk
atau proses produksi. Dalam hal ini, maka inovasi bukan hanya terasosiasi
dengan sebuah produk atau temuan baru, melainkan juga tentang tatacara, metode,
cara pandang, serta sikap mental yang baru dalam meningkatkan produktivitas
sebuah pekerjaan/keadaan secara dinamis.
Inovasi yang
terjadi di lapangan, pada umumnya terjadi bukan semata-mata akibat adanya
dorongan teknologi atau semata-mata adanya tarikan pasar yang murni, melainkan
lebih merupakan proses diantaranya dan kombinasi keduanya. Sebuah inovasi
terjadi karena adanya keterlibatan multipelaku dan multiperan yang saling
berhubungan serta memiliki tujuan yang sama. Dengan kata lain inovasi terjadi
akibat bekerjanya sebuah sistem; dan sistem itu sekarang dikenal dengan istilah
sistem inovasi (innovation system).
Apabila inovasi
lebih ditekankan pada subyek yang diinovasikan, maka sistem inovasi merupakan mekanisme pelaksanaan inovasi itu sendiri.
Pada umumnya sistem inovasi diartikan sebagai “sehimpunan pelaku(penyedia dan
pungguna),lembaga, jaringan, kemitraan, interaksi, proses-proses produktif dan
kebijakan yang mempengaruhi arah perkembangan, kecepatan inovasi dan arah
difusinya (termasuk teknologi dan praktik baik/terbaik) serta proses
pembelajaran”.
Dengan demikian
sistem inovasi sebenarnya mencakup basis ilmu pengetahuan dan teknologi
(termasuk di dalamnya aktivitas pendidikan, aktivitas penelitian dan
pengembangan dan perekayasaan), basis produksi (meliputi aktivitas-aktivitas
nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan bisnis dan non-bisnis serta masyarakat
umum), dan pemanfaatan dan difusinya dalam masyarakat serta proses pembelajaran
yang berkembang. Definisi tersebut juga sejalan dengan pernyataan OECD (1999),
bahwa sistem inovasi merupakan himpunan lembaga-lembaga pasar dan non-pasar
disuatu negara yang mempengaruhi arah dan percepatan inovasi dan difusi
teknologi.
Pada tataran
nasional, sistem inovasi disebut dengan Sistem
Inovasi Nasional (SINas), sedangkan pada tataran daerah disebut dengan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Bagi
Pemerintah Provinsi Banten, sistem inovasi yang akan dikembangkan dapat disebut
dengan Sistem Inovasi Daerah Banten
atau disingkat menjadi SIDa Banten.
SIDa Banten dalam konteks ini dapat diartikan sebagai sehimpunan pelaku, lembaga, jaringan,
kemitraan, interaksi, proses produktif dan kebijakan Provinsi Banten yang
mempengaruhi arah perkembangan, kecepatan inovasi dan difusi iptek di wilayah
yang menjadi kewenangannya (Balitbangda
Provinsi Banten - MAF).
Aucun commentaire:
Enregistrer un commentaire