Tesis bahwa kemajuan sebuah negara ditentukan oleh kemampuan Iptek belum
terbantahkan. Substansinya mencakup kapabilitas mensinergikan perkembangan
kelembagaan dan sumber daya Iptek dengan faktor lain secara sistemik, terutama
ekonomi dan kesejahteraan sosial. Maka menghadapi tantangan global, Iptek
menjadi faktor signifikan dalam peningkatan daya saing suatu bangsa.
Dengan semangat Iptek, fondasi perekomian akan mengalami transisi,
yang semula hanya mengandalkan sumber daya alam, ke depan lebih bertumpu pada knowledge
based economy. Mengacu paradigma baru ini, kekuatan bangsa dapat diukur
dari kemampuan Iptek sebagai faktor primer ekonomi di atas modal, lahan dan
energi dalam meningkatkan daya saing. Salah satu upayanya adalah dengan
memperkuat sistem inovasi. Di beberapa negara maju, sistem ini mampu
membangkitkan kreatifitas dan inovasi produknya untuk bersaing di pasar
domestik dan internasional.
Indonesia pun sesungguhnya siap bersaing dalam berinovasi,
karena Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin betapa perlunya “inovasi” dalam kegiatan
riset dan pengembangan Iptek. Namun riset, invensi, dan difusi Iptek harus dilakukan secara tersistem.
Pentingnya inovasi juga dituangkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
2005-2025, bahwa dalam rangka memperkuat perekonomian domestik dengan
“orientasi dan berdaya saing global” diperlukan dukungan penguatan sistem
inovasi baik dalam tataran nasional maupun daerah (Moh. Ali Fadillah).
Aucun commentaire:
Enregistrer un commentaire