dimanche 25 août 2013

Banten Siap Berinovasi


Sistem inovasi dewasa ini merupakan topik yang sedang banyak dibahas diberbagai kalangan terutama pemerintahan, baik tingkat nasional maupun daerah.Para pemimpin nasional dan daerah menekankan perlunya inovasi untuk meningkatkan daya saing. Demikian pula dengan Provinsi Banten, dalam sambutannya pada acara kunjungan Menteri Riset dan Teknologi  ke Rangkasbitung dalam rangka Penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama untuk Pengembangan Sistem Inovasi Daerah (22 Februari 2012), Gubernur Banten menyatakan bahwa “Inovasi dengan segala aspeknya merupakan kunci yang sangat penting bagi pembangunan di daerah, terlebih Provinsi Banten dengan delapan kabupaten dan kota, memiliki banyak potensi baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Banten memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan potensi dan  sumberdaya yang ada dengan memanfaatkan kemajuan Iptek.

Untuk mengelola sumberdaya daerah itu, kata kuncinya adalah “inovasi”. Namun penggunaan istilah “inovasi” kerap dipersepsikan sebagai “invensi” padahal kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.Invensi,menurut Undang-Undang No. 14 Tahun2001 tentang “Paten”, adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau sesuatu yang belum ada tetapi masih belum menunjukkan adanya manfaat ekonomi. Sedangkan inovasi secara sederhana dapat diartikan sebagai hasil dari sebuah invensi yang telah dikomersialkan.Dalam hal ini Inovasi harus mengakibatkan adanya peningkatan produktivitas dan nilai tambah ekonomi pada sebuah produk/aktivitas usaha.

Dengan terus meningkatnya berbagai penemuan baru dan menghasilkan produk baru berbasis Iptek, pemaknaan inovasi belakangan semakin kompleks, yang tidak hanya sekedar istilah, melainkan berkembang menjadi sebuah konsep.  Sebuah lembaga bentukan Organisasi Kerjasama Eropa yang dibentuk pada tahun 1961, The Organization for Economic Development (OECD) mendefinisikan inovasi sebagai suatu proses kreatif dan interaktif yang melibatkan kelembagaan pasar dan non-pasar (1999). Ada pula yang mengartikan inovasi sebagai “ciptaan baru” yang memiliki nilai ekonomi tinggi; yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan atau dapat juga oleh para individu.

Dalam  beberapa referensi disebutkan bahwa inovasi adalah aplikasi komersial yang pertama kali dari suatu produk atau proses yang baru. Sedangkan Rosenferd (2002), seperti dikutipAtang Sulaeman (2010),  menyebut bahwa inovasi adalah transformasi pengetahuan kepada produk, proses, dan jasa baru; dan juga bisa diartikan sebagai tindakan menggunakan sesuatu yang baru.  Sementara itu Dr. Tatang S. Taufik, Deputi Kebijakan Iptek pada BPPT (2005) yang menyatakan bahwa inovasi adalah sebuah proses dan/atau hasil pengembangan dan/atau pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan dan/atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai (terutama ekonomi dan sosial) yang berarti (signifikan); atau proses dimana gagasan, temuan tentang produk atau proses diciptakan, dikembangkan dan berhasil disampaikan kepada pasar.

Namun untuk mendefinisikan inovasi dalam konteks penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek, istilah inovasi dapat mengacu pada UU No. 18 Tahun 2002. Pada penjelasan istilah, inovasi dinyatakan sebagai kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. Dalam hal ini, maka inovasi bukan hanya terasosiasi dengan sebuah produk atau temuan baru, melainkan juga tentang tatacara, metode, cara pandang, serta sikap mental yang baru dalam meningkatkan produktivitas sebuah pekerjaan/keadaan secara dinamis.

Inovasi yang terjadi di lapangan, pada umumnya terjadi bukan semata-mata akibat adanya dorongan teknologi atau semata-mata adanya tarikan pasar yang murni, melainkan lebih merupakan proses diantaranya dan kombinasi keduanya. Sebuah inovasi terjadi karena adanya keterlibatan multipelaku dan multiperan yang saling berhubungan serta memiliki tujuan yang sama. Dengan kata lain inovasi terjadi akibat bekerjanya sebuah sistem; dan sistem itu sekarang dikenal dengan istilah sistem inovasi (innovation system).

Apabila inovasi lebih ditekankan pada subyek yang diinovasikan, maka sistem inovasi merupakan mekanisme pelaksanaan inovasi itu sendiri. Pada umumnya sistem inovasi diartikan sebagai “sehimpunan pelaku(penyedia dan pungguna),lembaga, jaringan, kemitraan, interaksi, proses-proses produktif dan kebijakan yang mempengaruhi arah perkembangan, kecepatan inovasi dan arah difusinya (termasuk teknologi dan praktik baik/terbaik) serta proses pembelajaran”.

Dengan demikian sistem inovasi sebenarnya mencakup basis ilmu pengetahuan dan teknologi (termasuk di dalamnya aktivitas pendidikan, aktivitas penelitian dan pengembangan dan perekayasaan), basis produksi (meliputi aktivitas-aktivitas nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan bisnis dan non-bisnis serta masyarakat umum), dan pemanfaatan dan difusinya dalam masyarakat serta proses pembelajaran yang berkembang. Definisi tersebut juga sejalan dengan pernyataan OECD (1999), bahwa sistem inovasi merupakan himpunan lembaga-lembaga pasar dan non-pasar disuatu negara yang mempengaruhi arah dan percepatan inovasi dan difusi teknologi.

Pada tataran nasional, sistem inovasi disebut dengan Sistem Inovasi Nasional (SINas), sedangkan pada tataran daerah disebut dengan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Bagi Pemerintah Provinsi Banten, sistem inovasi yang akan dikembangkan dapat disebut dengan Sistem Inovasi Daerah Banten atau disingkat menjadi SIDa Banten. SIDa Banten dalam konteks ini dapat diartikan sebagai  sehimpunan pelaku, lembaga, jaringan, kemitraan, interaksi, proses produktif dan kebijakan Provinsi Banten yang mempengaruhi arah perkembangan, kecepatan inovasi dan difusi iptek di wilayah yang menjadi kewenangannya (Balitbangda Provinsi Banten - MAF).

Aucun commentaire:

Enregistrer un commentaire